Pernah mendengar take over kredit. Umumnya jarang sekali orang melakukan take over kredit karena kegunaan mobil masih dibutuhkan untuk keperluan sehari-hari. Tapi, jika kondisi memaksa, mau tak mau take over kredit dilakukan sebagai solusi.
Menurut definisinya, take over kredit itu bisa diartikan pembeli akan mengambil alih sisa utang ataupun kredit dari pihak penjual sehingga pihak penjual tidak memiliki kewajiban lagi untuk membayar cicilan karena sudah dialihkan kepada pihak pembeli. Atau dengan kata lain, pihak pembeli yang meneruskan pembayaran cicilan dari mobil penjual.
Baca Juga: Over Kredit Mobil: Inilah Untung Ruginya dan Perhitungannya
Pahami Ketentuan Take Over yang Benar
Lakukan Take Over Kredit Mobil sesuai Ketentuan yang
Apakah yang dimaksud take over kredit di bawah tangan? Aktivitas take over kredit di bawah tangan merupakan kegiatan yang dilakukan debitur dalam usahanya untuk mengalihkan kewajiban pembayaran kreditnya kepada pihak lain, tetapi tanpa sepengetahuan atau melibatkan perusahaan leasing. Hal ini tentu saja dikategorikan sebagai perbuatan yang melanggar hukum. Sebab mobil yang digunakan merupakan jaminan utang debitur pada leasing.
Jika timbul masalah nantinya akibat take over kredit di bawah tangan, perusahaan leasing bisa menggugat pembeli pertama yang tercatat di leasing sebagai debitur untuk memberikan ganti rugi. Karena itu, lakukanlah take over kredit secara aman dan sesuai prosedur yang berlaku.
Lakukan Take Over Kredit Melalui Bank/Leasing
Langkah aman yang bisa dilakukan dalam melakukan take over kredit adalah dengan melakukannya melalui bank atau pihak leasing. Dalam prosesnya, Anda menghubungi pihak bank atau leasing untuk menyampaikan maksud take over kredit. Nantinya pihak bank ataupun leasing akan melakukan analisis terlebih dahulu terhadap kemampuan finansial pihak pembeli terkait kemampuannya dalam membayar sisa cicilan.Apabila hasil analisisnya jauh dari yang diharapkan, pengajuan take over kredit sudah pasti akan ditolak. Sebaliknya, apabila pembeli ternyata memenuhi persyaratan, take over kredit bisa dilakukan dengan sejumlah ketentuan dan biaya.
Biaya-biaya take over kredit ini biasanya meliputi biaya notaris ataupun asuransi. Apabila sudah disetujui dan melakukan pembayaran atas biaya-biaya tersebut, debitur yang baru bisa menggantikan posisi penjual (debitur pertama). Kemudian langkah-langkah selanjutnya yang perlu dilakukan telah ditentukan pihak bank atau leasing.
Tips Take Over Kredit Mobil yang Aman dan Menguntungkan
Lakukan Take Over Kredit atas Sepengetahuan Leasing/Bank via shutterstock.com
1. Pastikan Pembeli Tidak Masuk ke dalam Kategori Kredit Macet
Jika Anda bertindak sebagai pembeli, sebelum mengambil take over kredit, pastikan penjual (debitur lama) tidak mengalami permasalahan dalam pembayaran kredit. Anda harus waspada terkait dengan kemungkinan adanya kredit macet atau denda keterlambatan pembayaran atas tunggakan pembayaran sebelumnya.Jika ternyata masih ada masalah, usahakan orang tersebut menyelesaikannya terlebih dahulu segala kewajiban yang menjadi tanggungannya. Apabila ada cicilan yang belum dibayar, mintalah untuk dibayar terlebih dahulu. Jika ada denda keterlambatan atas pembayaran cicilan, mintalah untuk membayar denda tersebut terlebih dahulu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar